728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 25 Maret 2015

POLRI Resmi Keluarkan Surat Izin Jilbab untuk Polwan, Alhamdulillah!


SahabatIslami.com - Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Hal tersebut berarti kini polisi wanita (polwan) mengantongi izin resmi untuk mengenakan jilbab.

Pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang menandatangani surat keputusan tersebut menyebutkan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan ini, yaitu dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan sehingga perlu ditetapkan sebuah keputusan untuk ketertiban administrasi pada Rabu, 25 Maret 2015.

Sebelumnya, Kapolri Sutarman sudah pernah mempersilakan para polwan untuk berjilbab namun pengeluaran izin sempat tertunda terkait adanya perintah untuk menunda penggunakaan jilbab hingga Perkap yang menyatakan izin jilbab bagi polwan dikeluarkan.

Meski memakan waktu lama dikeluarkannya Perkab Jilbab Polwan ini dan bahkan membuat gusar sebagian anggota polwan, namun kini mereka yang ingin mengenakan jilbab saat bertugas bisa bergembira.

Berikut Isi Pesan yang dibuat oleh Tim Humas Mabes POLRI melalui akun sosial media-nya, https://www.facebook.com/DivHumasPolri :

Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Isi ubahannya:

1. a) Pengguna

Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.




b.Tutup kepala:

1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2)jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3)jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4). jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5)Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana

c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang

d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika


[hn/humaspolri/sahabatislami.com]

  • Facebook Comments