728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 13 April 2015

Apa itu Khamr ? [Pandangan Islam]


SahabatIslami.com - Apa itu Khamr ? Yang dimaksud dengan khamr di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada Alkohol. Yang disebut khamr adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk, seperti dijelaskan dalam hadits berikut: “Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).

Definisi khamr juga dapat ditemukan dari penjelasan Umar R.A. : “Setiap yang bisa menutupi akal fikiran disebut khamr” (HR. Bukhary dan Muslim). Alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.

Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan khamr yang tidak mengandung alkohol. Contoh khamr yang mengandung alkohol adalah : beraneka macam bir (Whisky, Scotch, Brandy, Wine, Bir, Stella Artois, Tennent’s, Tequilla, dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan sejenisnya (methanol, ethanol, butanol/spirits, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti : kirsch, dan cuka (wine vinegar, spirit vinegar), dll.

Kemudian, contoh khamr yang tidak mengandung alkohol adalah : ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolongpsikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas mengaki-batkan mabuk atau hilangnya kemampuan mengendalikan diri.

Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagaikhamar yang hukumnya haram/terlarang.

[hn/sahabatislami.com]
  • Facebook Comments