728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 13 April 2015

Bahaya Minuman Keras atau Khamr


SahabatIslami.com - Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.

Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah ayat 90: ” Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dalam hadist dikatakan : “ Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal”. Jadi sifatnya mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43:
“ Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan."
Pendapat Ibnu Malik dalam bukunya Almutsallats : di namakan khamar sesuai dengan ma’na khamar itu sendiri dalam segi bahasa, karena khamar dapat mengakibatkan akal tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau mengacaukan ingatan.
Fokus utama adalah karena sifat khamar yang dapat mengacaukan akal . Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut di atas maka minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamar.
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Dalam menetapkan hukum pun tidak hanya diambil satu dua dalil saja akan tetapi harus dilihat keseluruhan dalil karena semua dalil tersebut bersifat saling menguatkan dan melengkapi. Kaidah fiqih lainnya adalah hadis yang berbunyi :

Artinya : “ jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram”.

Jadi dalam kondisi biasa dikonsumsi bersifat memabukkan maka sedikitnyapun haram. Ada pertanyaan lagi, banyak orang yang kalaupun minum satu gelas tidak akan mabuk? Jawabannya adalah kaidah fiqih lainnya yaitu “Islam mencegah segala sesuatu ke arah haram” atau “Islam selalu berusaha menutuplubang ke arah haram”, dengan demikian maka yang dijadikan patokan adalah orang yang paling sensitif terhadap mabuk, bukan orang yang paling tahan.

Ingat “la takrabu zinna”, janganlah engkau mendekati zina, mendekati saja tidak boleh apalagi berbuat zina. Dengan demikian, mencegah ke arah haram itu yang harus kita lakukan.

[hn/tarbiahmoeslim/sahabatislami.com]
  • Facebook Comments