728x90 AdSpace

Latest News
Sabtu, 04 April 2015

Meretas Situs yang menyakiti Muslim

SahabatIslami.com - Seperti yang kita tahu, banyak sekali team hacker yang meranah dunia maya di era 2000 ini. Terlebih lagi Hacker Indonesia yang mengatasnamakan diri mereka dengan nama Muslim/Islam sebagai 'Muslim Cyber Jihad' atau 'Muslim Hacker' atau 'United Islam Cyber' dll.

Mereka yang mengatasnamakan 'Muslim Hacker' bertekad untuk melakukan penyerangan atau Jihad secara Online terhadap situs yang berkonten negatif, mem-propaganda umat Islam, seperti : Terorisme, Pornografi, Judi Online, Penistaan Agama dan yang ber-tujuan untuk Operation Project, #Op atas penghinaan terhadap Muslim bahkan Negara Indonesia.

Salah satunya adalah #OPLolokaust tahun 2012 silam, yang dilakukan oleh Hacker Indonesia dan Muslim Hacker, dikarenakan Lolokaust.com membuat postingan nyeleneh yang menghina seluruh agama bukan hanya Islam. Dan alhasil web lolokaust tumbang alias Down.


Kejadian yang lain seperti #OPMyanmar yang dilancarkan para hacker sebagai bentuk tindakan protes atas Muslim Rohingya yang ditindas. Target mereka adalah situs ke-pemerintahan Myanmar, personal web yang melakukan penindasan atas Muslim Rohingya.

Lalu,  apa Hukumnya meretas situs non-muslim yang menghina umat Islam ?


Mengutip artikel dari alkhoirot.net, "Para ulama kontemporer menyatakan bahwa meretas atau menghacking situs-situs milik non muslim-- lembaga atau individual-- yang menyakiti / menghina Islam atau umat Islam termasuk dari bagian jihad fi sablillllah." 

Dr. Mustafa Murad, pengajar di Universitas Al-Azhar, menyatakan:


الجهاد الإلكتروني هو نوع من أنواع الجهاد، والأخير لا يقتصر على الجهاد بالسيف والسلاح أو بأي آلة من وسائل الإيلام، ولكنه متاح فيه كل ما من شأنه تحقيق الغرض من مهاجمة أعداء الله والتنكيل بهم، رداً على ما يقومون به من اغتصاب الحقوق وسلب المقدسات

Artinya: "Jihad elektronik termasuk dari bagian jihad. Jihad tidak terbatas hanya dengan pedang, senjata atau dengan alat yang menyakitkan, akan tetapi meliputi segala alat yang dapat mencapai tujuan untuk menyerang lawan Allah dan untuk menolak tujuan mereka merampas hak umat Islam."

Dr. Abdurrahman bin Abdullah Al Sanad, seorang ahli fiqih, menyatakan:

إذا كان تدمير الموقع المدمر يسبب ضررا على الدين والأخلاق فإن العلماء لا يرون الضمان على من أتلف ما يضر بالدين والأخلاق، مستشهدا بقول ابن قيم الجوزية " وكذلك لا ضمان في تحريق الكتب المضلة وإتلافها.."

Artinya: "Apabila perbuatan peretasan / hacking suatu situs yang menyebabkan kerusakan pada agama dan moral, maka ulama menganggap tidak perlu mengganti perkara yang dirusak berdasarkan pandangan Ibnu Qayyim "Tidak perlu mengganti dalam membakar dan merusak kitab-kitab yang menyesatkan".

Tetapi, penyerangan harus tertuju. Misal, ke-situs lembaga negara sebagai upaya protes, personal web yang menghina islam, umat muslim serta yang dapat merusak moral dan aqidah yang boleh di retas/ hacking.

Sedangkan situs Non Muslim yang tidak tahu menahu dan tidak ada masalah sama sekali dengan muslim tidak boleh di-usik.

[hn/sahabatislami.com]
  • Facebook Comments