728x90 AdSpace

Latest News
Sabtu, 04 April 2015

Qadha Puasa untuk Mayat, Bagaimana Hukum-nya ?


 Hukum men-qadha puasa untuk si mayat bagaimana ? mohon dijawab!

SahabatIslami.com - Seorang yang mempunyai hutang puasa, baik puasa Ramadhan atau puasa nadzar atau puasa yang diwajibkan lainnya, kemudian dia meninggal sebelum mengqadha puasanya, maka walinya boleh menggantikan qadha tersebut.

عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ » .

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mati sedangkan dia mempunyai hutang puasa, maka walinya berpuasa atasnya”. HR. Bukhari dan Muslim.

Tetapi perlu diperhatikan, bahwa yang dimaksudkan mempunyai hutang puasa adalah seorang yang tidak mampu mengerjakan puasa tersebut pada waktunya dikarenakan alasan yang diperbolehkan oleh syari’at Islam, kemudian sebelum dia mengqadha puasa tersebut ajal lebih dahulu menjemputnya, inilah yang disebut mempunyai hutang puasa. 

Adapun yang meninggalkan puasa tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at baik karena meremehkan atau malas, sehingga keluar waktunya dan belum berpuasa, maka orang jenis ini tidak dinamakan mempunyai hutang puasa. Dan kalaupun dia qadha puasanya maka menurut pendapat yang paling kuat, qadhanya tersebut tidak menggugurkan puasa yang dia tinggalkan tadi, hal ini disebabkan karena puasa tersebut mempunyai waktu yang sudah ditentukan oleh syari’at Islam dan apabila dia mengqadha di selain waktunya berarti dia berpuasa diluar waktunya yang sudah ditentukan syari’at Islam. Jadi, sikap yang paling baik untuk orang seperti adalah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya taubat, semoga taubatnya diterima Allah Ta’ala dan tidak perlu baginya mengqadha sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas. Wallahu a’lam.

[drd/sahabatislami.com]
  • Facebook Comments